Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPI Keluarkan Larangan Pemutaran Lagu Sebelum Jam 10 Malam Namun LSF Luluskan Sensor Sinetron 17 Plus Untuk Anak 13 Tahun

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Belakangan ini, Lembaga Sensor Film (LSF) kembali mendapatkan kritikan dari publik, lantaran beredarnya di media sosial sebuah surat tanda lulus sensor untuk sinetron berjudul17++ untuk anak 13 tahun ke atas yang dikeluarkannya.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat juga membuat kehebohan di kalangan masyarakat dengan mengeluarkan surat edaran daftar larangan pemutaran 42 lagu sebelum pukul 22.00. KPI melarang pemutaran 42 lagu di bawah pukul 22.00 WIB di Radio lantaran lagu tersebut bertentangan dengan norma ausila.

Beredarnya surat tanda lulus sensor untuk penayangan sinetron 17++ berdurasi 41 menit langsung menuai pro kontra di kalangan publik. Dikutip dari akunInstagram @lambe_turahpada Rabu, 30 Juni 2021, surat tersebut ditandatangani oleh Rommy Fibri Hardiyanto.

"Hm,sinetronjudulnya17++ tapi lolos sensor buat 13 tahun ke atas," tulis akun tersebut,

Dalam unggahan terlihat surattandalulus sensorbernomor 23580/R13/J1/P2.N/06.2026/2021 dari lembaga sensor film untuksinetron17+ + episode 1.Dalamsuratitu disebutkan bahwa sinetron 17++ diizinkan atau diluluskan untuk penonton berusia 13 tahun ke atas.

Hal tersebut, membuat netizen mengecam Lembaga Sensor Film dengan beragam komentar soal kinerjanya.

"Inikah yang di namakan tontonan bangsa," tulis netizen.

"Satu server bobrok nya kek Ind*siar," kata netizen.

"Gimana ceritanya??? Judul samarateusia gak sinkron," timpal netizen. "LSF nggak ada bedanya sama KPI. Yg harusnya nggak ditayangin malah lolos, yg harusnya lolos sensor malah dilarang, herman deh," ucap netizen.

"Sudah terbuktiii kaloKPIkerjanyaa....yaa gitulah," terangnetizen.

"Mungkin judulnya doang 17++ isinya film kartun atau animasi," kata netizen

"Inikah yang di namakan tontonan bangsa," ungkapnetizen

"Lebih parah ini daripada 40 lagu yang diblacklist," komentarnetizen.

Untuk Informasi, KPI juga melarang melakukan pemutaran 42 lagu di bawah pukul 22.00 WIB di Radio lantaran lagu tersebut bertentangan dengan norma ausila. Lagu-lagu yang dilarang diputar di antaranya lagu dari Bruno Mars, Ariana Grande, Justin Bieber, Maroon 5.

Menurut Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat, Basith Patria mengatakan, sebenarnya surat tersebut bukan dikeluarkan KPID Jabar, tetapi KPI pusat.

"Beberapa tahun lalu KPID Jabar memang pernah mengeluarkan surat serupa, tapi bukan KPID periode yang sekarang," ujar Basith.

Basith menceritakan beberapa waktu lalu terdapat pengaduan dari masyarakat tentang lagu yang dinilai kurang pas diputar siang hari. Kemudian pihaknya membuat pertemuan dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Hasil dari pertemuan tersebut memutuskan pihak radio membutuhkan panduan lagu yang mana yang dapat disiarkan saat siang dan malam.

Dalam aturan lembaga penyiaran, KPI didorong untuk melakukan sensor mandiri dan memastikan agar isi siaran tidak bertentangan dengan Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top