Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 20 Nov 2024, 22:31 WIB

KPAI minta sembilan provinsi percepat pemilikan akte lahir anak

Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley saat membacakan rekomendasi KPAI dalam Rakornas KPAI 2024, di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah daerah di sembilan provinsi untuk segera melakukan percepatan kepemilikan akte kelahiran anak.

"KPAI mendesak pemda khususnya di sembilan provinsi dengan capaian pemenuhan akte lahir terendah nasional agar segera melakukan percepatan untuk mencapai target 100 persen pemilikan akte lahir sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024," kata Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley dalam Rakornas KPAI 2024, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik per 2023, terdapat sembilan provinsi di Indonesia yang persentase cakupan kepemilikan akte kelahiran pada penduduk usia anak masih di bawah 90 persen, yakni Papua, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sumatera Utara, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah.

"Berbagai hambatan struktural dan kultural mengakibatkan anak-anak ini tidak memiliki akte lahir. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Sylvana Maria Apituley.

Menurut dia, konsekuensi situasi ini adalah anak-anak miskin sulit mengakses layanan dasar dan berbagai program perlindungan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

"Ketiadaan akte lahir tampaknya berkontribusi langsung melanggengkan kemiskinan dan ketertinggalan bagi anak-anak miskin dan anak-anak marjinal termasuk anak-anak minoritas," katanya.

Menurut dia, tantangan pemenuhan hak anak berupa akte lahir, diantaranya jarak yang jauh dan sulitnya transportasi dari tempat tinggal masyarakat daerah 3T dengan kota pusat pemerintahan daerah, birokrasi dan waktu pengurusan yang lama atau berbayar, sarana prasarana yang terbatas, dan ketiadaan dokumen utama syarat pengurusan akte lahir, seperti KTP, KK, dan surat nikah orang tua.

"Diperlukan political will dari pemerintah untuk segera memastikan semua anak memiliki akte lahir," kata Sylvana Maria Apituley.

Redaktur: -

Penulis: Antara, Arif

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.