Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kematian Anak I 35 Persen Kasus Kekerasan di Awal 2024 Terjadi di Sekolah

KPAI Catat 46 Kasus Anak Mengakhiri Hidup

Foto : Istimewa

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono.

A   A   A   Pengaturan Font

KPAI mencatat sedikitnya 46 kasus anak mengakhiri hidupnya di awal 2024 dan 48 persennya masih menggunakan seragam sekolah.

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat telah terjadi 46 kasus anak mengakhiri hidup pada awal tahun 2024. Adapun 48 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan atau anak korban masih memakai pakaian sekolah.

"Akibat kekerasan anak pada satuan pendidikan mulai dari kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian atau anak mengakhiri hidup," ujar Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, dalam acara Focus Group Discussion (FGD), di Jakarta, Senin (11/3).

Aris menekankan, hal tersebut harus disikapi serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan Pendidikan. Menurutnya, butuh upaya keras, masif, terstrukrur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan.

Dia menerangkan, tugas satuan pendidikan bukan sekadar menyediakan layanan pembelajaran. Satuan pendidikan juga memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak. "Kegiatan belajar mengajar akan mencapai output mutu dan kualitas unggul, jika didukung lingkungan yang aman, nyaman, ramah, serta menyenangkan," jelasnya.

Aris menambahkan, data pengaduan KPAI awal 2024 sudah mencapai 141 kasus dan 35 persen di antaranya terjadi pada lingkungan satuan pendidikan.

"Hasil pengawasan menunjukkan kekerasan pada anak di satuan pendidikan cendrung dilakukan secara berklompok, akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif," ucapnya.

Upaya Penanganan

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kemendikbudristek, Suharti, memastikan pihaknya berkomitmen menghapus segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan. Hal tersebut telah dilakukan mulai dari penguatan regulasi hingga pembentukan satuan tugas (Satgas) atau tim khusus di tingkat satuan pendidikan dan daerah.

"Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satgas menjadi langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Setelah ini, perjuangan dalam mencegah dan menangani kekerasan menjadi tugas berkelanjutan yang akan bersama-sama kita tempuh," ucapnya.

Dia menuturkan, berbagai modul yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk peningkatan kapasitas secara mandiri juga telah disediakan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Berbagai informasi dan materi edukasi lainnya juga dapat diakses melalui laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/. ruf/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top