Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kota Tegal Himbau Pemerintah Daerah untuk Fokus Benahi Tata Kelola Sampah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pada tahun 2019 silam, Indonesia mendapat perhatian dari seluruh dunia karena TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Bantar Gebang di Kota Bekasi, Jawa Barat dianggap sebagai TPA terbesar di dunia yang kemudian dikonfirmasi oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Hal ini dikarenakan oleh pengelolaan sampah di banyak daerah di Indonesia (tidak hanya di TPA Bantar Gebang) masih berorientasi pada tempat pembuangan akhir, sehingga sampah menjadi menumpuk.

Sebagian besar TPA di Indonesia juga masih mengandalkan sistem open dumping, yaitu membuang sampah sembarangan di area mana pun yang tersedia, sehingga hal ini memberikan dampak dari mulai kualitas udara yang buruk, air bersih, hingga penyakit untuk warga yang tinggal di sekitarnya.

Berkaitan dengan isu TPA, program keberlanjutan "Yok Yok Ayok! Daur Ulang" kembali melaksanakan rangkaian webinar edukasi-nya tentang solusi masalah sampah plastik pada tanggal 1 Desember 2020 dengan topik "Apakah tempat pembuangan akhir tanpa sampah plastik di Indonesia dapat dicapai dengan adanya larangan plastik sekali pakai? Pentingnya Peran Pemerintah Daerah", dengan melibatkan beberapa narasumber termasuk Wakil Walikota Tegal Muhammad Jumadi.

Setiap hari warga Kota Tegal memproduksi 250 ton sampah dan 30 persen di antaranya adalah sampah plastik, namun yang mampu dikirim ke industri daur ulang baru 10 persen, sisanya berakhir di TPA. "Terdapat juga sebesar 214 ton total timbunan sampah TPAS, serta 16 ton volume sampah anorganik di kota Tegal. Dari jumlah tersebut, yang saat ini mampu dikirim ke industri daur ulang baru 10% dan sisanya akan berakhir di TPA", ujar Wakil Walikota Tegal Muhammad Jumadi.

Budaya membuang sampah yang berujung ke TPA sudah seharusnya kita tinggalkan mengingat jumlah sampah yang kerap meningkat dan mulai memenuhi lingkungan. Oleh sebabnya, Pemkot Tegal berkomitmen terhadap pengelolaan sampah dan lingkungan hidup yang merupakan permasalahan kompleks bagi hampir seluruh daerah, dapat diwujudkan Kota Tegal dengan menjalankan pasal 12 Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Mulai dari pengelolaan sampah di 21 TPS dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), pemanfaatan sampah kantong keresek untuk bahan baku sepatu dan kerajinan lainnya. Bahkan, jalan di Kompleks Balai Kota Tegal dibuat dari aspal yang dicampur dengan limbah plastik", ujarnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top