Korupsi Semakin Marak, Australia Segera Bentuk Komisi Antikorupsi
Pemerintah Australia telah mengumumkan informasi kepada warganya akan memperkenalkan undang-undang untuk membentuk Komisi Anti-Korupsi Nasional, setelah bertahun-tahun berdebat tentang perlunya pengawas independen bagi para politisi.
Informasi tersebut dikatakan oleh Perdana Menteri Anthony Albanese dan Jaksa Agung Mark Dreyfus yang mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa langkah itu akan "memulihkan kepercayaan dan integritas dalam politik", dan dana sebesar A$262 juta ($169,8 juta) selama empat tahun akan disediakan. Sebuah Rancangan Undang-Undang diharapkan akan diperkenalkan ke parlemen pada hari Rabu.
Komisi akan menyelidiki korupsi serius atau sistemik oleh menteri pemerintah federal, anggota parlemen, staf politik dan karyawan, atau kontraktor, entitas pemerintah.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya