Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korupsi Kredit Macet BJB, Agus Hartono Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Foto : Koran Jakarta/Henri Pelupessy

Kajati Jateng I Made Suarnawan saat jumpa pers paparan kinerja pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Sabtu( 22/7).

A   A   A   Pengaturan Font

"Upaya hukum dilakukan mengingat tuntutan, jaksa menuntut 16 tahun, putusan 10 tahun 6 bulan, masih kurang dari 2/3 tuntutan jaksa," kata dia.

Diketahui, perkara Agus Hartono terjadi pada 2017-2018 ketika menjabat komisaris PT Seruni Prima Perkasa. Sebuah perusahaan penyedia barang dan jasa.

Saa itu, Agus mencari bank daerah yang bercabang di Semarang dengan menyebut mencari modal untuk menyelesaikan pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Kompo Pembangkit Jawa Bali.

Dia pun membawa Purchase Order (PO) sebagai lampiran dan sertifikat tanah sebagai jaminan. Ternyata dua hal itu bermasalah karena PO yang dijadikan lampiran hanya fiktif dan tanah masih atas nama orang lain yakni Widagdo Sudarto.

Kerugian negara disebut mencapai 25 miliar rupiah yang terdiri dari 17,7 miliar rupiah kredit macet ke salah satu bank daerah cabang Semarang ditambah bunga dan denda sebesar 7,4 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy

Komentar

Komentar
()

Top