Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korupsi Kredit Macet BJB, Agus Hartono Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Foto : Koran Jakarta/Henri Pelupessy

Kajati Jateng I Made Suarnawan saat jumpa pers paparan kinerja pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Sabtu( 22/7).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Hakim Pengadilan Negeri Semarang memutuskan menjatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, terhadap pengusaha asal Semarang Agus Hartono, dalam kasus korupsi kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang,dengan Ketua Majelis Hakim Rajendra pada Selasa (18/7).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, Agus disebut melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Terkait persidangan AH diputus 10 tahun 6 bulan dan uang pengganti 14,7 miliar rupiah dan denda 400 juta rupiah. Terdakwa masih ajukan upaya banding," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng I Made Suarnawan saat jumpa pers paparan kinerja peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 di Kota Semarang, Sabtu (22/7).

Dikatakannya, sesuai SOP jika putusan hakim kurang 2/3, pihaknya akan melakukan upaya hukum, salah satunya alasan upaya hukum banding.

"Upaya hukum dilakukan mengingat tuntutan, jaksa menuntut 16 tahun, putusan 10 tahun 6 bulan, masih kurang dari 2/3 tuntutan jaksa," kata dia.

Diketahui, perkara Agus Hartono terjadi pada 2017-2018 ketika menjabat komisaris PT Seruni Prima Perkasa. Sebuah perusahaan penyedia barang dan jasa.

Saa itu, Agus mencari bank daerah yang bercabang di Semarang dengan menyebut mencari modal untuk menyelesaikan pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Kompo Pembangkit Jawa Bali.

Dia pun membawa Purchase Order (PO) sebagai lampiran dan sertifikat tanah sebagai jaminan. Ternyata dua hal itu bermasalah karena PO yang dijadikan lampiran hanya fiktif dan tanah masih atas nama orang lain yakni Widagdo Sudarto.

Kerugian negara disebut mencapai 25 miliar rupiah yang terdiri dari 17,7 miliar rupiah kredit macet ke salah satu bank daerah cabang Semarang ditambah bunga dan denda sebesar 7,4 miliar rupiah.

Sosok Agus Hartono sempat membuat heboh karena mengaku diperas jaksa 10 miliar rupiah. Ternyata hal itu tidak terbukti setelah diusut Kejagung. Agus pun ditangkap 22 Desember 2023 lalu di Bandara Ahmad Yani Semarang.

"Kami juga melakukan litigasi, ada 15 perkara, jaksa pengacara negara kami menang. Termasuk yang diajukan oleh AH yang paling banyak ajukan gugatan. Ini perlawanan para tersangka dan terdakwa, kita dimenangkan perkaranya karena memenuhi syarat disidangkan," ungkap Kajati Suanarwan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : henri pelupessy

Komentar

Komentar
()

Top