Korsel dan Indonesia Teken Perjanjian Pengakuan Sertifikasi Halal
Foto : YONHAP News
Dengan perjanjian kali ini, maka perusahaan-perusahaan pertanian dan pangan di Korsel dapat mengekspor produknya ke Indonesia dengan tanda sertifikat halal, yakni pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH, setelah bersertifikasi halal dari lembaga sertifikasi halal swasta Korsel.
Kementerian mengharapkan kedepannya, bahwa hal itu dapat memberikan berbagai kemudahan kepada Korsel agar produknya dapat masuk ke Indonesia setelah proses sertifikasi halal di dalam negeri. KBS/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya