Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korsel dan Indonesia Teken Perjanjian Pengakuan Sertifikasi Halal

Foto : YONHAP News
A   A   A   Pengaturan Font

SEOUL - Kementerian Pertanian dan Peternakan Korea Selatan (Korsel) mengatakan pada Minggu (19/11), bahwa Federasi Muslim Korea (KMF) dan Badan Sertifikasi Halal Korea, sebuah lembaga sertifikasi halal swasta Korsel, telah menandatangani Perjanjian Pengakuan Sertifikasi Halal dengan Badan Sertifikasi Halal Indonesia (BPJPH).

"Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Jakarta, Indonesia pada Sabtu (18/11)," lapor kantor berita KBS, Senin (20/11).

Mulai bulan Oktober tahun depan, Indonesia wajib memiliki sertifikat halal untuk seluruh makanan impor, kecuali sayur-sayuran segar.

Untuk menanggapi hal itu, lembaga sertifikasi dalam negeri Korsel pun telah mempersiapkan prosedur untuk saling mengakui sertifikasi halal, sehingga pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan di lapangan telah selesai dilakukan pada bulan Desember tahun lalu.

Pada bulan September tahun ini, Kementerian Pertanian dan Peternakan Korsel telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk kerja sama jaminan produk halal (JPH).

Dengan perjanjian kali ini, maka perusahaan-perusahaan pertanian dan pangan di Korsel dapat mengekspor produknya ke Indonesia dengan tanda sertifikat halal, yakni pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH, setelah bersertifikasi halal dari lembaga sertifikasi halal swasta Korsel.

Kementerian mengharapkan kedepannya, bahwa hal itu dapat memberikan berbagai kemudahan kepada Korsel agar produknya dapat masuk ke Indonesia setelah proses sertifikasi halal di dalam negeri. KBS/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top