Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korpri Didorong Membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum

Foto : ISTIMEWA

korpri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di berbagai level kepengurusan, baik di kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten atau kota didorong untuk membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. Sehingga, ketika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat dalam kasus hukum, bisa mendapatkan bantuan hukum.
Dorongan tersebut disampaikanKetua Umum Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh. Ia mendorong agar setiap level kepengurusan Korpri di kementerian, lembaga, pemerintah provinsi atau kabupaten atau kota terus mengoptimalkan program bantuan serta mendirikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. Intinya, Korpri harus memberikan perlindungan hukum kepada ASN yang bermasalah hukum.
"Saat ini ketika ada ASN yang bermasalah hukum, hampir semuanya meninggalkan ASN yang bersangkutan," kata Zudan di Jakarta, Selasa (30/11). Padahal, kata Zudan, dalam UU ASN disebutkan tugas Korpri ada empat, yakni mengembangkan profesi, perlindungan ASN, menegakkan kode etik, dan peningkatan kesejahteraan anggota. Dan Pasal 126 UU ASNnsecara eksplisit menyatakan memberikan tugas kepada pengurus Korpri untuk mengadvokasi dan perlindungan hukum sampai pada persidangan.
"Tapi, para pejabat publik yang bermasalah hukum dan telah berkekuatan hukum tetap, tentunya mematuhi putusan pengadilan. Nah, ASN yang telah diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan bisa dikaryakan seperti semula agar kembali berdarmabakti sebagai ASN.
Ini perintah UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 sehingga setiap pejabat negara wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tuturnya.
Terkait Hari Ulang Tahun Korpri yang ke-50 atau merupakan HUT Emas, kata Zudan, Korpri sebagai satu-satunya organisasi kedinasan ASN harus terus menjaga orbitnya agar marwah seluruh anggota dan pengurusnya tetap terjaga. Sebab, usia 50 tahun adalah awal dari kehidupan yang lebih menyenangkan dan tahun terbaik bagi setiap orang. Begitu pun bagi organisasi Korpri.
"Di usianya yang menyentuh setengah abad ini kita harus akui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. Semua itu harus melibatkan para ASN, pengurus Korpri pusat, kementerian atau lembaga, daerah serta dari pemerintah," katanya.
Menurut Zudan, setidaknya ada tiga pekerjaan besar yang perlu segera dicarikan solusi bersama. Pertama, perlindungan hukum bagi ASN. Kedua, perlindungan karier ASN, dan Ketiga, kesejahteraan ASN dan pensiunan. Terkait dengan perlindungan karier ASN, HUT Korpri ke-50 harus dijadikan pemacu untuk kembali meneguhkan semangat Korpri mewujudkan ASN yang lebih profesional, netral, dan sejahtera.
"Semangat menjaga profesionalitas, netralitas dan ASN sejahtera akan lebih cepat terwujud dan berkelanjutan bila didesain bersama dengan sistem kepegawaian nasional. Salah satunya adalah desain pola karier ASN," urainya.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, talent pool nasional harus bisa segera diwujudkan agar didapat profiling atau profil lengkap ASN yang bakal memudahkan tata kelola ASN secara tepat. Saat ini banyak ASN yang berkinerja bagus di usia 40 menjadi pejabat eselon II di pemerintah daerah. Untuk keberlanjutan karier mereka perlu kiranya pejabat eselon II dan I ditatakelola secara nasional dan ditempatkan dengan paradigma nasional.
" Ini akan menjamin karier dan mengakselerasi ASN Indonesia berkelas dunia," katanya. Poin lain yang tak kalah penting dalam menjaga sistem karier, kata Zudan, adalah otonomi birokrasi. Jadi, birokrasi harus dihindarkan dari intervensi politik. Untuk mewujudkan arah tersebut perlu perubahan kebijakan agar pejabat pembina kepegawaian adalah ASN tertinggi.
"Kita semua sebagai penyelenggara pemerintahan harus menaati UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Salah satu amanat UU tersebut adalah setiap pejabat tata usaha negara wajib melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terkait dengan pekerjaan rumah yang ketiga, salah tujuan Korpri adalah meningkatkan kesejahteraan ASN," ujarnya.
Ia sendiri melihat, tingkat kesejahteraan ASN yang sudah semakin baik dari tahun ke tahun. Termasuk dalam masa pandemi Covid-19 ini, kesejahteraan ASN relatif lebih baik.
" Meskipun kita tidak menutup mata masih terdapat tingkat kesejahteraan yang berbeda-beda antar kementerian atau lembaga, antar daerah, antar pusat dan daerah. Sudah saatnya ASN semua sejahtera dalam kerangka NKRI," kata Zudan yang juga Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top