Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Korban Kekerasan Seksual di Kampus Berani Melapor

Foto : Istimewa

Kepala Pusat Penguatan Karakter, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Rusprita Putri Utami

A   A   A   Pengaturan Font

Upaya memerangi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak bisa hanya dilakukan oleh Kemendikbudristek saja, tetapi butuh juga keterlibatan para pemangku kepentingan terkait di lapangan.

JAKARTA - Kepala Pusat Penguatan Karakter, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Rusprita Putri Utami, mengatakan saat ini para korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berani melapor. Hal ini karena adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Ini cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi. Para korban kekerasan seksual berani berbicara dan melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami," ujar Ruspria, di Jakarta, Kamis (19/1).

Dia mengatakan, atas laporan tersebut beberapa pelaku yang terbukti bersalah telah mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pihaknya berkomitmen kuat untuk menghapuskan kekerasan seksual tersebut.

"Hal ini penting mengingat dampak negatif kekerasan seksual dapat bersifat jangka panjang dan memengaruhi proses belajar serta aktualisasi diri dari peserta didik," jelasnya.

Rusprita mengungkapkan, pada tahun 2020, terdapat 88 persen kasus kekerasan seksual yang diadukan ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan laporan yang diadukan ke Komnas Perempuan tahun 2015 hingga 2020, 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi pada jenjang perguruan tinggi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top