Korban Kecelakaan Odong-Odong Tertabrak Kereta Api Dijamin Jasa Raharja
Foto : ISTIMEWA
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana
Dewi menyampaikan, dalam waktu singkat setelah data dan verifikasi serta kelengkapan administrasi santunan korban lengkap, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
"Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu kelancaran proses penyelesaian santunan Jasa Raharja", ungkapnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya