Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korban Covid-19 Meninggal di India Disantuni Rp4,3 triliun

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengadilan tinggi India menyetujui keputusan pemerintah untuk membayar US$670 atau setara Rp9,6 juta untuk menyantuni keluarga yang ditinggalkan pasien meninggal karena Covid-19, Senin (4/10).

Kementerian Kesehatan India mencatat ada 448.997 kematian akibat Covid-19. Berarti, yang harus dibayarkan pemerintah India mencapai lebih dari US$300 juta, atau setara dengan Rp4,3 triliun.

Menurut putusan pengadilan tinggi India, syarat orang yang menerima santunan kematian adalah para korban meninggal dalam waktu 30 hari setelah diagnosis. Selain itu, pasien yang dirawat di rumah sakit lebih lama kemudian meninggal juga akan mendapatkan santunan.

"Semua rumah sakit tempat pasien diberi perawatan harus memberikan semua dokumen perawatan yang diperlukan kepada anggota keluarga almarhum sebelum diserahkan untuk mendapat kompensasi," tulis putusan tersebut.

Gaurav Bansal, seorang advokat asal India mengatakan bahwa pengadilan memutuskan tidak ada negara bagian yang bisa menolak membayarkan santunan. Walaupun pada sertifikat tidak mencantumkan bahwa Covid-19 sebagai penyebab kematian, pihak keluarga harus tetap mendapatkan santunan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Hari Styawan

Komentar

Komentar
()

Top