
Koperasi Desa Merah Putih Siap Meluncur, Ini Panduan Lengkap Pembentukannya
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Foto: ANTARA/Aji CaktiJAKARTA – Dengan prinsip "Dari Anggota, Oleh Anggota, Untuk Anggota", koperasi menjadi salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang berperan besar dalam pembangunan ekonomi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang bekerja sama berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi berlandaskan pada asas demokrasi ekonomi, di mana setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menerbitkan surat edaran (SE) terkait tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih.
"Ini sudah jadi surat edarannya, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Budi Arie di Jakarta, Rabu (19/3).
Surat Edaran Menteri Koperasi tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditetapkan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi pada Selasa 18 Maret 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/ wali kota, kepala dinas yang membidangi koperasi provinsi/kabupaten/kota serta kepala desa di seluruh Indonesia.
Dalam salinan Surat Edaran Menteri Koperasi tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, surat edaran ini dimaksudkan sebagai acuan dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.
Di dalamnya mencakup tahap sosialisasi dan persiapan, mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (gubernur, bupati wali kota) hingga tingkat desa (kepala desa).
Dalam SE tersebut, Budi Arie juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, yakni setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," katanya.
Tahap selanjutnya, imbuh dia, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. "Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut.
Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi yang sudah ada dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.
"Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi," kata Budi Arie.
Menurut dia, desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa.
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 TNBTS menyangkal pelarangan drone berkaitan dengan ladang ganja
- 3 Polda Sulawesi Barat Menggelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Masyarakat
- 4 Rupiah Tak Kuasa Hadapi Tekanan Bertubi-tubi, Simak Prosyeksinya
- 5 Pemerintah Harus Kendalikan Kenaikan Impor