Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KontraS Kritik Jokowi Soal Pengakuan Pelanggaran HAM Berat

Foto : ANTARA/Gilang Galiartha

Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers usai menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Pengakuan dan penyesalan pemerintah yang disampaikan Presiden Jokowi atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu mendapat kritik dari KontraS, organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi korban pelanggaran HAM.

JAKARTA - KontraS mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengakui dan menyesalkan pelanggaran HAM berat masa lalu yang disampaikan dalam pidatonya di Istana Negara, Rabu (11/1).

Menurut KontraS, pernyataan tersebut tidak ada artinya jika tidak diikuti langkah konkret dalam pertanggungjawaban hukum kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Selain itu, rekomendasi pengakuan atas kejahatan kemanusiaan bukan hal yang baru. Sebab, Komnas HAM sudah merekomendasikan pengakuan dan permintaan maaf kepada presiden saat itu sejak 1999.

Mengutip VOA, Jumat (13/1), KontraS memberikan catatan terhadap hasil dari rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu yang telah diberikan kepada Presiden.

"Pengakuan dan permintaan maaf harus ditindaklanjuti dengan rangkaian tindakan untuk memberikan hak-hak korban secara keseluruhan berupa pengungkapan kebenaran dan upaya pemulihan sesuai dengan hukum, tidak sekedar jaminan sosial," ujar Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar kepada VOA, Jumat (13/01).

Rivanlee juga menyoroti berbagai rekomendasi pemulihan terhadap korban dan keluarga korban sejak awal reformasi dari berbagai lembaga negara seperti Komnas HAM, DPR, dan Mahkamah Agung. Pemerintah juga telah membentuk berbagai tim untuk kasus ini. Namun, kata Rivanlee, pemerintah tidak pernah sungguh-sungguh menjalankan rekomendasi tersebut.

"Beberapa pemulihan seperti rehabilitasi fisik, psikologis, jaminan kesehatan, peningkatan keterampilan, serta beasiswa bahkan telah dikerjakan oleh LPSK jauh sebelum Tim PPHAM dibentuk," katanya.

KontraS mencatat ada beberapa tim yang pernah dibentuk Presiden untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Tim tersebut antara lain Komite Rekonsiliasi dan Komite Pengungkapan Kebenaran pada 2015, Dewan Kerukunan Nasional pada 2016 hingga Tim Gabungan Terpadu Tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu pada 2018. Namun, tim-tim ini gagal menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara akuntabel.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top