Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Dana Infrastruktur

Kontraktor Didakwa Suap Anggota DPR

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast didakwa menyuap anggota DPRKomisi XI dari fraksi Partai Demokrat, Amin Santono dan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo sebesar 510 juta rupiah. Uang ini diberikan supaya mereka mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

"Terdakwa Ahmad Ghiast memberikan uang sejumlah 510 juta rupiah kepada Amin Santono selaku anggota Komis XI DPRperiode 2014-2019 dan Yaya Purnomo," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/7). Atas dakwaan itu, Ghiast tidak mengajukan keberatan.

Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Ahmad Ghiast merupakan penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.

Kompensasi "Fee"

Ghiast mendapat informasi dari rekannya Iwan Sonjaya mengenai kesempatan mendapat tambahan anggaran dari APBN-P 2018 menggunakan usulan dari Amin Santono dengan kompensasi fee sebesar 7 persen dari anggaran yang diterima. Selanjutnya dibuat usulan tambahan anggaran kepada Kementerian PUPRuntuk APBNP 2018 sejumlah 21,85 miliar rupiah untuk pembangunan jalan dan jembatan dan 4 miliar rupiah untuk pengembangan pengelolaan jaringan irigasi, rawa, dan pengairan sehingga totalnya 25,85 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top