Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Dana Infrastruktur

Kontraktor Didakwa Suap Anggota DPR

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast didakwa menyuap anggota DPRKomisi XI dari fraksi Partai Demokrat, Amin Santono dan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo sebesar 510 juta rupiah. Uang ini diberikan supaya mereka mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

"Terdakwa Ahmad Ghiast memberikan uang sejumlah 510 juta rupiah kepada Amin Santono selaku anggota Komis XI DPRperiode 2014-2019 dan Yaya Purnomo," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Eva Yustisiana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/7). Atas dakwaan itu, Ghiast tidak mengajukan keberatan.

Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Ahmad Ghiast merupakan penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.

Kompensasi "Fee"

Ghiast mendapat informasi dari rekannya Iwan Sonjaya mengenai kesempatan mendapat tambahan anggaran dari APBN-P 2018 menggunakan usulan dari Amin Santono dengan kompensasi fee sebesar 7 persen dari anggaran yang diterima. Selanjutnya dibuat usulan tambahan anggaran kepada Kementerian PUPRuntuk APBNP 2018 sejumlah 21,85 miliar rupiah untuk pembangunan jalan dan jembatan dan 4 miliar rupiah untuk pengembangan pengelolaan jaringan irigasi, rawa, dan pengairan sehingga totalnya 25,85 miliar rupiah.

Dokumen ditandatangani Pjs Bupati Sumedang, Sumarwan Hadisumarto dan diserahkan kepada Ahmad Ghiast untuk disampaikan kepada Amin Santono. Proposal itu disampaikan oleh Iwan Sonjaya kepada Eka Kamaluddin yang dekat dengan Iwan pada Maret 2018. Eka berjanji mengusahakan dengan syarat Ghiast memberikan fee kepada Amin Santono. Proposal diberikan pada 6 April kepada Amin melalui Eka.

Pada 24 April 2018, Amin berbicara dengan Ghiast melalui telepon selular dan Amin pun menyetujui proposal itu. Amin memita uang muka kepada Ghiast melalui Eka sebesar 500 juta rupiah pada 30 April 2018 dan pada 10 April 2018, Eka meminta fee 10 juta rupiah sebagai biaya pengawalan.

Uang diberikan pada 1 Mei 2018 sebesar 10 juta rupiah melalui transfer selanjutnya pada 4 Mei 2018 juga dikirimkan uang sejumlah 100 juta rupiah kepada Amin melalui Eka ditambah 400 juta rupiah yang diserahkan secara tunai di restoran Hollycow bandara Halim Perdanakusumah.

mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top