Penyelesaian dan Status Lahan di IKN Lewat Perpres
Penyelesaian dan status lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui peraturan presiden (Perpres).
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga menjadi Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa penyelesaian dan status lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui peraturan presiden (Perpres).
"Memang sudah diusulkan penyelesaiannya menurut Plt. Wakil Kepala OIKN yakni Bapak Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu harus dengan Perpres," ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6).
Menurut dia, terdapat dua hal yang perlu dibuat Pepresnya. Pertama, Perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektare dengan PDSK Plus.
PDSK merupakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus. PDSK biasa hanya tanam tumbuh, namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi, dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan masyarakat.
"Arahan dari bapak Presiden utamakan kepentingan masyarakat. Jadi PDSK Plus itu akan saya laksanakan dan sekarang Perpresnya sedang disiapkan oleh Bapak Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni dan Menteri Sekretaris Negara Bapak Pratikno," kata Basuki.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya