Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Warga Negara

Konstitusi Lindungi Hak Disabilitas

Foto : Koran Jakrta/Muhamad Ma'rup

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (tengah), Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini (kanan), dan Sekretaris Eksekutif Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia dan Pasifik (UNESCAP), Armida Alisjahbana (kedua kiri), dalam acara High-Level Intergovernmental Meeting on the Fina Review of the Asian and Pacific Decade of Persons with Disabilities (HLIGM-FRPD) 2013-2022, di Jakarta, Rabu (19/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan konstitusi Indonesia mengamanatkan pemerintah melindungi hak penyandang disabilitas. Hal tersebut merupakan salah satu perkembangan positif yang terjadi di Indonesia.

"Konstitusi Indonesia telah mengamanatkan pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memastikan kesetaraan hak para penyandang disabilitas," ujar Muhadjir, dalam acara High-Level Intergovernmental Meeting on the Fina Review of the Asian and Pacific Decade of Persons with Disabilities (HLIGM-FRPD) 2013-2022 di Jakarta, Rabu (19/10).

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas, salah satunya agar mereka dapat bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam UU 18/2016, disebutkan kuota kerja untuk penyandang disabilitas sebesar 1 persen bagi di perusahaan swasta dan 2 persen di perusahaan BUMN.

Pihaknya juga membuat solusi alternatif agar penyandang disabilitas mampu menjadi enterpreneur.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top