Kondisi Keuangan Tak Kunjung Sehat, Izin Usaha PT SRV Dicabut
Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: AntaraJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) di Kota Pekanbaru, Riau, mengingat tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.
Hal itu sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025. Adapun PT SRV sendiri berlokasi di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja (d/h Parit Indah), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Senin (20/1).
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tersebut.
Dengan demikian, PT SRV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35 Tahun 2015 juncto Pasal 116 POJK Nomor 25 Tahun 2023.
Selanjutnya, Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, serta Pasal 144 POJK 25/2023.
OJK menekankan, tindakan pengawasan termasuk pencabutan izin usaha PT SRV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
Dengan adanya pencabutan izin usaha, PT SRV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.
PT SRV diwajibkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran PT SRV serta membentuk tim likuidasi.
Kemudian, PT SRV wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PT SRV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Ayo Dukung Penguatan EBT, Irena Jadikan Asean sebagai Prioritas Percepatan Transisi Energi
- 3 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 4 Cegah Penularan, Pemprov Jatim Salurkan 7.000 Dosis Vaksin PMK ke Pacitan
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita Terkini
- Tim BPK Periksa Laporan Keuangan Pemkab Probolinggo Tahun 2024
- Marc Marquez Optimistis Tatap Musim Balap 2025 Bersama Ducati Lenovo
- Livery Baru Ducati Milik Bagnaia-Marquez Resmi Diluncurkan
- Banjir dan Longsor Landa Sejumlah Desa di Batang
- Kantor Imigrasi Jaktim Berikan Layanan Pembuatan dan Pergantian Paspor