![Komnas HAM Kedepankan Pendekatan HAM Tangani Pidana Perdagangan Orang](https://koran-jakarta.com/images/article/komnas-ham-kedepankan-pendekatan-ham-tangani-pidana-perdagangan-orang-231107134219.jpg)
Komnas HAM Kedepankan Pendekatan HAM Tangani Pidana Perdagangan Orang
![Komnas HAM Kedepankan Pendekatan HAM Tangani Pidana Perdagangan Orang](https://koran-jakarta.com/images/article/komnas-ham-kedepankan-pendekatan-ham-tangani-pidana-perdagangan-orang-231107134219.jpg)
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengedepankan pendekatan HAM dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Asean karena kejahatan lintas negara itu berkaitan dengan pelanggaran hak dasar manusia.
BALI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengedepankan pendekatan HAM dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Asean karena kejahatan lintas negara itu berkaitan dengan pelanggaran hak dasar manusia.
"Semua pihak yang terlibat dalam upaya penanganan TPPO harus mengintegrasikan hak asasi terhadap analisis mereka sebagai tindak lanjut penanganan kasus itu," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro di sela Konferensi Regional Asean terkait TPPO di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (7/11).
Dia menjelaskan para pihak yang berkaitan dengan penanganan TPPO di antaranya kementerian terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, kepolisian dan instansi terkait lainnya.
TPPO, menurut dia, mencakup perbudakan, eksploitasi seksual, eksploitasi anak, tenaga kerja paksa, hingga pernikahan paksa merupakan bentuk pelanggaran kepada HAM yang memberi dampak kepada perempuan, anak-anak, migran, pengungsi hingga penyandang disabilitas.
Sedangkan di kawasan Asean, lanjut dia, menjadi kawasan yang tinggi arus pekerja migran dengan diperkirakan jumlah pekerja migran mencapai 10 juta per tahun yang sekitar 50 persen di antaranya adalah pekerja perempuan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya