Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Energi

Komitmen Pemerintah dalam Capaian Target EBT

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Indonesia terus terlibat aktif dalam memenuhi Paris Agreement melalui pelaksanaan berbagai kebijakan seputar Energi BaruTerbarukan (EBT). Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam mengontrol konsumsi energi masyarakat, sehingga menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

Wanhar, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, mengungkapkan, untuk mendukung pengembangan EBT dan memenuhi tercapainya Bauran Energi 23 persen sesuai kebijakan energi nasional 2025, Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan, antara lain:

  • Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
  • Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero).
  • Kepmen ESDM No. 39 K/20/MEM/2019 tentang Pengesahan RUPTL PLN 2019-2028, Diktum Kelima:

Terkait bauran energi sebesar 23 persen, Wanhar merinci target tersebut akan dipenuhi melalui PLTA 10,4 persen dan PLTP, serta EBT lainnya sebesar 12,6 persen.

"Melalui RUPTL 2019-2028 PLN, Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN agar terus mendorong pengembangan energi terbarukan. Dalam RUPTL terbaru ini, target penambahan pembangkit listrik dari energi terbarukan hingga 2028 adalah 16.765 MW," paparnya.

Terkait target tersebut, saat ini DPR juga tengah menggodok RUU EBT. RUU EBT ini menjadi langkah untuk segera meninggalkan ketergantungan terhadap energi fosil, dan beralih ke energi baru terbarukan, sebutlah geothermal.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top