Kamis, 19 Des 2024, 01:30 WIB

Komisi Informasi Pusat Sebut Jumlah Badan Publik yang Mendapat Kualifikasi Informatif Meningkat di 2024

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro (kiri) bersama Komisioner KI Pusat Handoko Agung Saputro saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/12).

Foto: ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat mengungkapkan bahwa jumlah badan publik yang mendapatkan kualifikasi informatif meningkat pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami laporkan dari jumlah badan publik yang mendapatkan kualifikasi informatif berjumlah 162 atau 44,63 persen dari 363. Naik secara signifikan dari tahun 2023 sebanyak 139 badan publik dari 369,” kata Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Jakarta, Selasa (17/12) malam.

Donny menjelaskan bahwa data tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik yang berjumlah sebanyak 363 badan dan dibagi menjadi tujuh kategori, yakni kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri (PTN), dan partai politik.

Ia mengatakan bahwa sebanyak 32 kementerian mendapatkan kualifikasi informatif, 25 untuk lembaga pemerintah nonkementerian, delapan lembaga nonstruktural, 22 pemerintah provinsi, 36 BUMN, 35 PTN, dan empat partai politik.

Donny menjelaskan bahwa metode penilaian dimulai dengan memberikan self-assessment questionnaire (SAQ) kepada badan publik dan dilanjutkan dengan uji publik.

Selain itu, penilaian turut memperhatikan dampak dari kebijakan keterbukaan informasi publik di badan publik tersebut.

Sementara itu, Komisioner KI Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan lembaganya menargetkan pada penilaian tahun depan terjadi peningkatan badan publik yang mendapatkan kualifikasi informatif.

“Sehingga anugerah seperti ini tidak semata-mata kegiatan yang sifatnya seremonial saja, tetapi ada aspek yang terukur. Ketua sampaikan tadi, yang teruji betul dampaknya, itu yang akan menjadi atensi kami ke depan,” kata Handoko menjelaskan target KI Pusat ke depannya.

PTN dan BUMN

Komisi Informasi Pusat akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto mengenai masih adanya badan publik yang mendapatkan kualifikasi tidak informatif.

“Sebagai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat memiliki kewajiban menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR,” kata Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro.

Selain itu, dia meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Agama yang membawahi perguruan tinggi negeri (PTN), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberikan atensi terkait keterbukaan informasi publik.

Donny menyampaikan permintaan tersebut karena mempertimbangkan jumlah PTN dan BUMN yang dinilai tidak informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. “Mengingatkan para rektor dan direktur utama BUMN untuk secara serius melaksanakan keterbukaan informasi,” ujarnya.

Komisioner KI Pusat Handoko Agung Saputro usai menghadiri acara itu juga menyampaikan hal serupa.

Ia melanjutkan, “Kementerian Agama memberi atensi terhadap perguruan-perguruan tinggi keagamaan yang tidak mau atau tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan kuesioner. Padahal, sudah diundang, sudah diedukasi, sudah disosialisasi.”

Berdasarkan data KI Pusat, sebanyak 111 badan publik yang terdiri atas 94 PTN dan 17 BUMN mendapatkan kualifikasi tidak informatif.

Sementara itu, Partai Gerindra menjadi partai politik (parpol) paling informatif berdasarkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.

Partai Gerindra menempati posisi pertama dalam kategori partai politik informatif, dan mengungguli Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, serta Partai Demokrat.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: