Komisi III DPR Paparkan Materi Penting dalam Revisi UU MK
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman
Foto: istimewaJAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan empat materi penting dalam revisi atau perubahan keempat terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh DPR RI.
"Beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat UU MK, antara lain pertama, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi," ujar Habiburokhman dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2).
Berikutnya, lanjut dia, materi ketiga dan keempat yang akan dibahas dalam revisi UU MK itu adalah persoalan mengenai unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan sama, Habiburokhman juga menyampaikan hal-hal yang melatarbelakangi DPR RI mengusulkan dilakukannya revisi UU MK. "Perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yg dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," ujarnya.
Berikutnya, dia menyampaikan bahwa revisi UU MK ditujukan untuk menyesuaikan aturan tersebut dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.
Habiburokhman menambahkan dalam perkembangan pelaksanaan UU MK, aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan saat ini.
"Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," ucapnya.
- Baca Juga: Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta Ditutup
- Baca Juga: Pelayanan Publik Tak Libur
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah mendukung dan menyetujui inisiatif dari DPR untuk melakukan revisi UU MK.
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 3 Arsenal Berambisi Lanjutkan Tren Kemenangan di Boxing Day
- 4 Gerak Cepat, Pemkot Surabaya Gunakan Truk Tangki Sedot Banjir
- 5 Tanda-tanda Alam Apa Sampai Harimau Sumatera Muncul di Pasaman dengan Perilaku Unik
Berita Terkini
- AS: Russia Mungkin Bertanggung Jawab atas Jatuhnya Pesawat Azerbaijan
- Cuaca Ekstrem, Jalur Pendakian 5 Gunung Masih Ditutup
- UI dan Alibaba Cloud Dirikan Skill Center Pertama di Indonesia
- Mengungkap Peretasan Terburuk yang Mengguncang Dunia di 2024
- Seru! Car Free Night Bakal Diberlakukan pada Malam Tahun Baru 2025 di Sudirman-Thamrin hingga Harmoni