Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi III DPR Nilai Pembahasan Amendemen UUD 1945 Sebaiknya Setelah Pemilu 2024

Foto : antarafoto

Ilustrasi amandemen UUD 1945

A   A   A   Pengaturan Font

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pembahasan amendemen UUD NRI Tahun 1945 sebaiknya setelah perhelatan Pemilu 2024.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pembahasan amendemen UUD NRI Tahun 1945 sebaiknya setelah perhelatan Pemilu 2024.

"Soal perlu tidaknya amendemen kembali UUD NRI Tahun 1945 baiknya baru diskusikan setelah selesainya tahapan Pemilu 2024," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (18/8).

Hal tersebut, kata dia, untuk menghindari kecurigaan bahwa usulan tersebut sebagai manuver politik kepentingan oleh sejumlah pihak.

"Setelah Pemilu 2024, artinya sudah ada pemerintahan yang baru dan juga DPR periode baru sehingga tidak ada ruang kecurigaan akan adanya manuver politik perebutan kekuasaan semata," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk menjaga tahapan Pemilu 2024 agar berjalan lancar guna menghindari konflik terkait dengan pembahasan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top