Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Komisi III DPR Ingatkan Polri Agar Tidak Asal Tangkap

Foto : ANTARA/HO-DPR RI

Lindungi masyarakat -- Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Gilang Dhielafararez saat menghadiri Sidang Umum AIPA Caucus Ke-14 di Vietnam. Gilang meminta Polri untuk lindungi masyarakat sesuai amanahnya.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan Polri agar tidak asal tangkap seperti kasus Pegi Setiawan dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"Polri dalam menetapkan orang sebagai tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup. Jangan karena dorongan dari masyarakat lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat jadi kambing hitam polisi," kata Gilang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (10/7).

Menurut dia, kasus yang dialami Pegi merupakan kesalahan cukup besar dalam penegakan hukum yang dapat merusak kehidupan seseorang di masa yang akan datang. Adapun Pegi sebelumnya ditangkap sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat untuk kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Oleh sebab itu, ia menekankan agar Polri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil. Ia kemudian menilai Polri telah mencederai amanah dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam kasus Pegi tersebut.

"Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah memberikan pengayoman ke masyarakat, tetapi pada kasus Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap ke depannya kepolisian dapat berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan penangkapan," jelasnya.

Gilang mengingatkan penegakan hukum harus dilakukan dengan teliti dan berdasarkan bukti yang kuat, sehingga kasus Pegi tersebut menunjukkan adanya kesalahan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan polisi.

"Kami mendorong agar pihak kepolisian melakukan evaluasi SOP mereka untuk mencegah terjadinya salah tangkap di masa mendatang," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta Polda Jabar untuk memberikan pertanggungjawaban secara moril dan materiil terhadap Pegi atas kesalahan yang terjadi. Dengan demikian, kata dia, hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas integritas, profesional serta ketelitian pihak kepolisian.

"Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tetapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi," ujar Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR tersebut.

Adapun ia memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan mengawal pengungkapan kasus pembunuhan Vina sampai tersangka yang sesungguhnya terungkap. Ia juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rapat kerja untuk membahas hal tersebut.

Laporkan Kesaksian Palsu

Sementara itu, keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya Eky di Cirebon, kembali mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, untuk melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede.

Kedatangan keluarga tujuh (7) terpidana kasus Vina dan Eky didampingi oleh Dedi Mulyadi, dan pengacara serta organisasi Peradi. "Hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksian-nya benar atau palsu," kata Dedi.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top