Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggaraan Pemilu

Komisi II DPR Setujui Perubahan Aturan DKPP

Foto : istimewa

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi II DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

"Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui perubahan ketiga peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik penyelenggara pemilihan umum," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9).

Ketua DKPP Muhammad yang hadir dalam rapat menjelaskan bahwa perubahan itu ditujukan untuk memberikan landasan hukum terhadap layanan pengaduan pelanggaran etik, yakni aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik). Sietik, lanjutnya, merupakan layanan pengaduan dan laporan penanganan perkara kode etik berbasis elektronik yang lebih transparan, cepat, mudah, dan biaya ringan.

"Para pengadu atau masyarakat yang ingin menyampaikan aduannya kepada DKPP tidak perlu ke Kantor DKPP di Jakarta tapi dengan berbagai media online yang telah disiapkan dalam laman resmi DKPP, itu bisa digunakan," ucapnya.

Muhammad mengatakan bahwa perubahan yang dimaksud ialah menegaskan dalam bentuk penambahan pada dua ayat dalam Pasal 8 ayat (3) tentang Hal Teknis Terkait Laporan Secara Elektronik. Semula, ujarnya, Pasal 8 ayat (3a) menyebutkan bahwa media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pada ayat 3 huruf a berupa aplikasi pengaduan online sebagaimana dimaksud dalam laman resmi DKPP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top