![Komisi II DPR Setujui Perubahan Aturan DKPP](https://koran-jakarta.com/images/article/komisi-ii-dpr-setujui-perubahan-aturan-dkpp-220901220023.jpeg)
Komisi II DPR Setujui Perubahan Aturan DKPP
![Komisi II DPR Setujui Perubahan Aturan DKPP](https://koran-jakarta.com/images/article/komisi-ii-dpr-setujui-perubahan-aturan-dkpp-220901220023.jpeg)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia
Ditambahkan menjadi Pasal 8 ayat (4) bahwa penyampaian pengaduan dan/atau laporan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui Sietik. Kemudian, Pasal 8 ayat (5) pedoman penggunaan Sietik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Ketua DKPP.
"Substansi perubahan sesungguhnya tidak ada yang substantif, yang kami ajukan dalam perubahan ini hanya menambah dan menegaskan," kata Muhammad.
Aplikasi Sietik
Ia menyebutkan bahwa aplikasi Sietik mendapat dukungan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam pemanfaatan dan pengelolaan aplikasi tersebut.
"Sejumlah sumber daya manusia (SDM) DKPP sudah dilatih atau mengikuti bimbingan teknis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga diharapkan aplikasi ini bisa efektif," kata Muhammad.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya