Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggaraan Pemilu

Komisi II DPR Setujui Perubahan Aturan DKPP

Foto : istimewa

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi II DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

"Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui perubahan ketiga peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik penyelenggara pemilihan umum," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9).

Ketua DKPP Muhammad yang hadir dalam rapat menjelaskan bahwa perubahan itu ditujukan untuk memberikan landasan hukum terhadap layanan pengaduan pelanggaran etik, yakni aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik). Sietik, lanjutnya, merupakan layanan pengaduan dan laporan penanganan perkara kode etik berbasis elektronik yang lebih transparan, cepat, mudah, dan biaya ringan.

"Para pengadu atau masyarakat yang ingin menyampaikan aduannya kepada DKPP tidak perlu ke Kantor DKPP di Jakarta tapi dengan berbagai media online yang telah disiapkan dalam laman resmi DKPP, itu bisa digunakan," ucapnya.

Muhammad mengatakan bahwa perubahan yang dimaksud ialah menegaskan dalam bentuk penambahan pada dua ayat dalam Pasal 8 ayat (3) tentang Hal Teknis Terkait Laporan Secara Elektronik. Semula, ujarnya, Pasal 8 ayat (3a) menyebutkan bahwa media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pada ayat 3 huruf a berupa aplikasi pengaduan online sebagaimana dimaksud dalam laman resmi DKPP.

Ditambahkan menjadi Pasal 8 ayat (4) bahwa penyampaian pengaduan dan/atau laporan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui Sietik. Kemudian, Pasal 8 ayat (5) pedoman penggunaan Sietik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Ketua DKPP.

"Substansi perubahan sesungguhnya tidak ada yang substantif, yang kami ajukan dalam perubahan ini hanya menambah dan menegaskan," kata Muhammad.

Aplikasi Sietik

Ia menyebutkan bahwa aplikasi Sietik mendapat dukungan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam pemanfaatan dan pengelolaan aplikasi tersebut.

"Sejumlah sumber daya manusia (SDM) DKPP sudah dilatih atau mengikuti bimbingan teknis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga diharapkan aplikasi ini bisa efektif," kata Muhammad.

Aplikasi Sietik sendiri telah diluncurkan DKPP pada Desember 2021. Dalam peluncurannya, Anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan bahwa Sietik sebagai upaya memanfaatkan teknologi secara maksimal sehingga membantu proses penanganan kode etik penyelenggara pemilu. Aplikasi tersebut terintegrasi dalam hal menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top