Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi II DPR RI Sebut Revisi PKPU 8/2024 Kembalikan Muruah DPR Atas RUU Pilkada

Foto : antarafoto

RDP komisi II DPR RI dengan KPU di DPR RI, kemarin.

A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi, bukan lagi dihitung sejak pelantikan calon terpilih," ucapnya.

Guspardi menjelaskan pula bahwa rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Sabtu (24/8) dilakukan secara terbuka dan disiarkan televisi, padahal rapat konsinyering biasanya selalu dilakukan tertutup.

"Semua elemen bangsa bisa mengamati jalannya rapat dan mengikuti semua yang dibahas sehingga tidak timbul kecurigaan, mengingat sebelumnya rapat Baleg yang membahas perubahan UU Pilkada telah menimbulkan polemik. Bahkan, berakibat gelombang unjuk rasa luar biasa, baik di Gedung DPR RI, maupun di berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.

Untuk itu, dia menambahkan setelah disepakati dalam rapat konsinyering maka Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menkumham, Kemendagri, dan pihak penyelenggara pemilu, selanjutnya menyetujui rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam forum RDP pada Minggu (25/8).

"Karena yang menentukan persetujuan PKPU itu adalah Komisi II dan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top