Komisi II DPR: Revisi UU IKN Ciptakan Iklim Investasi Kondusif bagi Pembangunan IKN
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Mendagri, Menkeu, Menteri ATR/Kepala BPN, Menkumham, dan Kepala Otorita IKN Nusantara.
JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang Nomor 3 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan draf Revisi UU IKN yang akan dibahas dalam Panja salah satunya bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif yang baik untuk dapat mendatangkan investor.
Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Mendagri, Menkeu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN, Menkumham, dan Kepala Otorita IKN Nusantara tersebut digelar Senin (21/8).
"Kedua masalah pertanahan, kemudian soal bagaimana supaya Undang-undang ini bisa kemudian dilakukan dengan peraturan-peraturan. Turunan yang bisa menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif yang baik untuk kemudian bisa mendatangkan investor ke dalam proses pembangunan ini, itu kira-kira," kata Doli dikutip di laman resmi DPR RI.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyatakan, Panja Komisi II DPR RI juga akan mengkaji usulan pemerintah tentang penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN, khususnya kewenangannya dalam persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya