Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi II DPR: Revisi UU IKN Ciptakan Iklim Investasi Kondusif bagi Pembangunan IKN

Foto : dpr.go.id/geraldi

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Mendagri, Menkeu, Menteri ATR/Kepala BPN, Menkumham, dan Kepala Otorita IKN Nusantara.

A   A   A   Pengaturan Font

"Iya, makanya nanti kita lihat ya draf usulan dari perubahannya seperti apa ya. Nah sebetulnya dalam Undang-undang yang lama sudah cukup kuat kelembagaannya. Makanya nanti kita lihat kalau misalnya ada usulan penguatan lagi seperti apa itu hanya akan kita bahas dalam Rapat Panja ini," kata Doli.

"Makanya itu nanti yang harus kita bahas bersama-sama dengan pemerintah. Dan nanti kita akan melihat pasal-pasal mana dan kemudian yang berkaitan dengan kelembagaan dan khusus yang tadi mana yang perlu kita revisi (dan) mana yang tetap seperti yang Undang-Undang yang lama," lanjut Doli.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengusulkan revisi UU Nomor 3 tentang IKN kepada Komisi II DPR RI. Salah satu poin yang ditekankan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa adalah keberlanjutan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Sebagaimana dipaparkan dalam Ruang Rapat Komisi II, perubahan terkait jaminan keberlanjutan diatur dalam Pasal 24 Ayat 3 UU IKN. Di samping itu, Suharso menuturkan salah satu poin utama revisi UU IKN adalah penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top