Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Komisi I DPR RI Tepis Anggapan Pertahankan "Pasal Karet" di Revisi UU ITE

Foto : istimewa

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari

A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi rapat ditutup bukan untuk tujuan gimana-gimana, bukan, tapi untuk melindungi agar tidak disalahgunakan pembahasan dalam rapat itu, tidak ada perekaman terhadap contoh ini kasus begini, 'Ayat ini kalau diterapkan ini bagaimana?', pasti kejaksaan ataupun kepolisian akan, 'Oh ini contoh kasusnya ini waktu itu begini, begini, begini', detail. Nah, ini enggak bisa rapat secara terbuka," tuturnya.

Terlebih, lanjut dia, kondisi saat ini merupakan tahapan jelang Pemilu 2024 sehingga kekhawatiran akan penyalahgunaan informasi yang tidak utuh oleh pihak-pihak tertentu akan semakin rentan. "Karena misalnya direkam terus dipotong disebarkan mau pemilu lagi, hancur itu nama anggota yang usul misalnya, yang membahas itu. Jadi sifatnya adalah kadang mengambil contoh yang menyebut kasus dan lain sebagainya," katanya.

Abdul pun menekankan bahwa Komisi I DPR RI dalam melakukan pembahasan revisi kedua UU ITE kali ini berupaya agar norma dan rumusan yang dihasilkan tidak berpotensi menjadi "pasal karet" dan mengulang kembali apa yang telah dilakukan pada revisi pertama UU ITE.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top