Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kolom Jenis Kelamin Transgender di e-KTP Harus Diisi Apa, Ini Jawaban Dirjen Dukcapil

Foto : Istimewa

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyaksikan pelayanan Adminduk kepada kelompok transgender di Tangerang Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Pada hari Rabu (2/6), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagr baru saja memberikan layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman e-KTP serta penerbitan KK bagi kelompok transgender di Kota Tangerang Selatan. Pemberian KK dan e-KTP bagi kelompok transgender ini merupakan bentuk dari tanggung jawab negara untuk memberikan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Kamis (3/6). Menurut Zudan sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman e-KTP kaum disabilitas.

"Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman e-KTP pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," ujarnya.

Sementara saat ditanya soal kolom jenis kelamin? Zudan menjawab, bahwa sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin waria atau transgender. Jadi Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku.

"Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top