Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengembangan Usaha - Jumlah UMKM Capai 64,2 Juta dan Sumbang 60,51% untuk PDB

Kolaborasi dan Inovasi Kunci UMKM Naik Kelas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Wamendag Jerry melanjutkan, saat ini pemerintah juga telah menetapkan kebijakan terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan tersebut diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan niaga-el (e-commerce) secara sehat pada era ekonomi digital dan meningkatkan pemberdayaan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk perlindungan kepada konsumen.

"Pemerintah mengatur agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Contohnya, penjualan di bawah harga modal atau predatory pricing serta penjualan produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data dan ketidaksetaraan perlakuan antarpedagang niaga-el atau unequal playing field," jelas dia.

Baca Juga :
Promosi Produk UMKM

Menurut Wamendag, perdagangan melalui sistem elektronik diatur agar tidak mematikan UMKM. Di samping itu, peraturan ini diharapkan dapat memajukan UMKM dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia menambahkan UMKM menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia. Kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 60,51 persen. Tak hanya itu, UMKM turut memberikan penyerapan tenaga kerja sebesar 96,92 persen.

"Saat ini jumlah UMKM mencapai 64,2 juta. Dengan jumlah tersebut, UMKM mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekspor nonmigas sebesar 15,65 persen. Terkait hal tersebut, kami mengajak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank swasta untuk berperan aktif dalam pertumbuhan UMKM," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top