Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengembangan Usaha - Jumlah UMKM Capai 64,2 Juta dan Sumbang 60,51% untuk PDB

Kolaborasi dan Inovasi Kunci UMKM Naik Kelas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kolaborasi dan inovasi menjadi kunci utama bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas. Kerja sama UMKM dengan ritel modern dan lokapasar diharapkan dapat meningkatkan akses pemasaran bagi pelaku UMKM di dalam negeri.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan selain kolaborasi, inovasi produk, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sangat dibutuhkan agar UMKM tetap kompetitif di pasar global.

"Kolaborasi dan inovasi adalah kunci utama agar UMKM naik kelas. Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mendorong kolaborasi tersebut melalui program kemitraan UMKM dengan ritel modern dan lokapasar. Selain itu, inovasi dibutuhkan agar UMKM tetap kompetitif di pasar global," ujar Wamendag saat menutup Sampoerna Festival UMKM 2024 selama empat hari di Jakarta, Jumat (23/8).

Jerry mengungkapkan program kemitraan UMKM merupakan upaya Kementerian Perdagangan menjembatani kerja sama pemasaran antara UMKM dengan ritel modern. Hal ini dilakukan agar UMKM dapat memasok dan memasarkan produk lokal melalui gerai atau jaringan ritel modern.

"Ritel modern telah memiliki jaringan penjualan yang sangat luas dengan sistem distribusi yang efisien. Produk lokal yang terfasilitasi melalui program kemitraan UMKM diharapkan dapat menambah cakupan pemasaran produknya," imbuh Jerry.

Wamendag Jerry melanjutkan, saat ini pemerintah juga telah menetapkan kebijakan terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan tersebut diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan niaga-el (e-commerce) secara sehat pada era ekonomi digital dan meningkatkan pemberdayaan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk perlindungan kepada konsumen.

"Pemerintah mengatur agar tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Contohnya, penjualan di bawah harga modal atau predatory pricing serta penjualan produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data dan ketidaksetaraan perlakuan antarpedagang niaga-el atau unequal playing field," jelas dia.

Menurut Wamendag, perdagangan melalui sistem elektronik diatur agar tidak mematikan UMKM. Di samping itu, peraturan ini diharapkan dapat memajukan UMKM dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia menambahkan UMKM menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia. Kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 60,51 persen. Tak hanya itu, UMKM turut memberikan penyerapan tenaga kerja sebesar 96,92 persen.

"Saat ini jumlah UMKM mencapai 64,2 juta. Dengan jumlah tersebut, UMKM mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekspor nonmigas sebesar 15,65 persen. Terkait hal tersebut, kami mengajak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank swasta untuk berperan aktif dalam pertumbuhan UMKM," ujarnya.

Butuh Konsistensi

Dari Yogyakarta, Peneliti Mubyarto Institute, Awan Santosa, berharap kolaborasi UMKM dengan ritel modern terus dikawal oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah perlu memastikan kolaborasi itu berjalan terus-menerus.

Dirinya mendorong agar hubungan saling menguntungkan UMKM dan ritel modern bisa meningkatkan daya saing UMKM di pasar global. "Langkah kolaborasi ini harus terus didorong dan dilakukan pada banyak UMKM," pungkasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top