Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Koalisi Masyarakat Sipil Beraudiensi dengan MK Terkait Pencalegan Koruptor

Foto : antarafoto

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih

A   A   A   Pengaturan Font

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih beraudiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan anggota legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih beraudiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan anggota legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Program Manager Perludem, sekaligus anggota koalisi tersebut, Fadli Ramadhanil mengatakan pihaknya menyoroti pasal dalam PKPU yang menghilangkan syarat masa jeda lima tahun terhadap mantan terpidana korupsi yang memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

"Apa yang dilakukan oleh KPU adalah bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK karena apa yang diatur dalam PKPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik," ujar Fadli.

Adapun PKPU yang dimaksud adalah Pasal 11 Ayat (6) PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pasal 18 Ayat (2) PKPU No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Menurut Fadli, PKPU tersebut tidak sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top