![KLHK dan Polda Kaltim Koordinasi Tegakkan Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/phpi_absq_resized.jpg)
KLHK dan Polda Kaltim Koordinasi Tegakkan Hukum
![KLHK dan Polda Kaltim Koordinasi Tegakkan Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/phpi_absq_resized.jpg)
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani (kanan) dan Dirjen Pencemaran, MR Karliansyah (kedua dari kiri) meninjau Perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (5/4). Akibat kebocoran pipa milik Pertamina, baru-baru ini, tumpahan minyak tersebut mencemari wilayah itu.
Di sana masih ada minyak di bawahnya dan baunya masih sangat terasa. KLH meminta Pertamina membantu menangani masalah tersebut. Dari laporan di lapangan, Menteri Siti mengatakan langkah kegiatan dan hasil pemantauan secara visual, antara lain memperlihatkan sisa tumpahan minyak masih ada di perairan, namun dengan jumlah yang sudah sangat berkurang dibandingkan beberapa hari sebelumnya.
Memang masih ditemukan minyak yang relatif tebal pada beberapa spot atau kantong-kantong minyak di beberapa lokasi. Tim KLHK masih mengambil sampel dan data-data terkait pencemaran akibat tumpahan minyak, termasuk dengan melibatkan para penyelam dan para ahli terkait. "Diminta kepada PT Pertamina untuk melakukan upaya pengambilan spot-spot minyak di beberapa titik agar tidak menyebar," kata Siti.
Awasi Penyaluran
Di samping itu, lanjut Menteri Siti, pengawas KLHK mengawasi sistem penyaluran minyak, baik crude oil maupun produk untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan yang ada. Ini dilakukan guna menjamin keamanan lingkungan. Sampai saat ini, tiga dirjen yang diterjunkan KLHK ke Balikpapan masih berada di lapangan untuk menangani dampak negatif lingkungan atas tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.
Tiga orang dirjen yang dimaksud, yakni Direktur Jenderal Penegakkan Hukum, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem. Tanggung jawab ketiga dirjen ini adalah mengawasi pemegang izin alias perusahaan swasta dalam rangka mengatasi pencemaran laut sekaligus menghitung ganti rugi. Khusus bagi Dirjen Pengakkan Hukum untuk mencermati pelanggaran apa yang terjadi sehingga insiden itu bisa terjadi. sur/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya