Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 12 Mar 2025, 00:00 WIB

Tanpa Pengawasan Ketat di Jalur Distribusi, Harga Rentan Bergejolak

Pengawasan Distribusi Minyakita Lemah

Foto: antara

JAKARTA - Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan seiring kenaikan harga minyak goreng subsidi, Minyakita di pasaran. Selain itu, diperlukan langkah konkret menindak tegas pelaku usaha yang memanfaatkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi Minyakita.

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan peningkatan harga jual Minyakita bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan kurangnya pengawasan dalam rantai subsidi. Tak hanya itu, dia menilai operasi pasar perlu diiringi dengan distribusi yang ditata dengan baik untuk menekan harga.

"Kalau distribusi dari produsen kepada pengecer tidak diawasi dengan ketat, harga akan terus bergejolak. Pemerintah harus memastikan sistem distribusi berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan," ujarnya dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (11/3).

Karena itu, dia mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan dinas terkait perlu segera bertindak untuk memastikan harga Minyakita tetap sesuai kebijakan subsidi yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah, ujarnya, harus menertibkan distribusi dan penjualan Minyakita agar masyarakat dapat membeli minyak goreng bersubsidi itu dengan harga yang ditentukan. Pernyataan itu disampaikannya usai mengunjungi Pasar Induk Rau, Serang, Provinsi Banten, awal pekan ini.

Selama kunjungan berlangsung, dia mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa Minyakita dijual dengan harga bervariasi. Padahal, ujarnya, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah 15.700,00 rupiah per liter.

"Saya cek sendiri di beberapa tempat, ada yang menjual 19 ribu rupiah, ada yang 18 ribu rupiah. Setelah saya tanyakan, ternyata mereka membelinya dari agen seharga 17 ribu rupiah. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga di tingkat distribusi," kata Agun.

Karenanya, Politisi Fraksi Partai Golkar itu meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret terkait dengan hal ini agar masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan harga sesuai.

Adapun Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen terus menjalankan pengawasan secara intensif terhadap distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), salah satunya Minyakita untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menegaskan hal ini usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta, pada Senin, (10/3). Pada 7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT AEGA yang berlokasi di Depok.

Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan PT AEGA telah memindahkan pabriknya di lapangan.

Modus Pelanggaran

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker Minyakkita yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Moga menjelaskan, bahan baku Minyakita yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku. Selain itu, repacker tersebut juga menaikkan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.