Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Klaster Pengamanan Perkara dalam Korupsi

Foto : ISTIMEWA

Romli Atmasasmita - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran

A   A   A   Pengaturan Font

Status hukum mereka yang termasuk pengaman perkara atau pengawal korupsi merupakan perbuatan penyertaan (Pasal 55 KUHP) sekaligus perbuatan menghalang-halangi proses peradilan pidana (obstruction of justice- Pasal 21 UU Tipikor).

Namun demikian, perlu diwaspadai modus baru untuk menghambat laju penegakan hukum kasus korupsi yaitu dengan menempatkan mereka yang dijadikan pengaman perkara sebagai justice collaborator (JC) di bawah kendali Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSk).

Status sebagai JC diharapkan memperoleh keringanan hukuman, yang sebenarnya tidak boleh terjadi karena merekalah pemeran utama dan penentu keberhasilan membobol keuangan negara. Selain harapan tersebut, kedudukan sebagai JC juga bertujuan menyesatkan proses peradilan pidana.

Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian mengenai topik pembahasan ini, ada pelaku (dader) lain di samping pelaku peserta dan pelaku pembantu dan penganjur. Tugas aparatur hukum menjadi lebih kompleks karena tanpa dapat mengungkap jaringan korupsi yang luas, pemberantasan korupsi akan berakhir tanpa ujung.


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top