Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Legalitas Pertanahan

Klaim Kawasan Hutan Hambat Peremajaan Sawit Rakyat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Klaim kawasan hutan dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam upaya peningkatan produktivitas lahan dan kesejahteraan masyarakat melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Hal ini karena banyak regulasi yang terbit melalui SK Menteri KLHK di berbagai provinsi kerap menabrak hak legalitas sah kepemilikan lahan masyarakat dan pelaku usaha.

"Di sisi lain, penetapan kawasan hutan versi KLHK tidak punya kekuatan karena merupakan domain pemerintah dalam hal ini Presiden," kata Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Sudarsono Soedomo dalam keterangan tertulis, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/7).

Dia menjelaskan, salah satu putusan Menteri KLHK yang membuat kegaduhan adalah SK Menhut No.579 tahun 2014. Keberadaan beleid ini dinilai menghambat percepatan program PSR khususnya di Sumatera Utara.

Banyak perkebunan sawit masyarakat yang telah memiliki HGU dan izin lain dianggap ilegal karena 'dicap' berada di kawasan hutan. Akibatnya, banyak petani sawit tidak bisa mendapat bantuan pemerintah.

Seharusnya, hak-hak atas tanah masyarakat yang telah punya legalitas dan telah diupayakan puluhan tahun, dikeluarkan terlebih dulu, baru setelahnya dilakukan penetapan kawasan hutan. "Hal ini mengakibatkan energi dan uang masyarakat habis untuk berperkara di pengadilan akibat arogansi satu instansi pemerintah. Presiden perlu kita ingatkan," kata Sudarsono.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top