Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KKP Sertifikasi 47 Bidang Tanah di 41 Pulau Kecil

Foto : Istimewa.

Pulau Rote.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Program sertifikasi hak atas tanah di Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL). Hingga 2020, KKP telah mensertipikatkan sebanyak 47 bidang tanah di 38 PPKT dan 3 pulau kecil lainnya.

Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu mengatakan programsertifikasi merupakan bagian dari program penataan pemanfaatan PPKT guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

"Pendayagunaan pulau-pulau kecil merupakan salah satu program prioritas KKP yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kemanfaatannya bagi kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan," ujar Tebe saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (2/2).

Ia menambahkan penataan dan optimalisasi pemanfaatan PPKT dilatarbelakangi oleh maraknya permasalahan pertanahan terutama oleh investasi asing di pulau-pulau kecil yang terkait dengan pemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah.

Hal ini diperkuat oleh adanya beberapa isu sensitif di pulau kecil seperti penjualan pulau-pulau kecil, penguasaan pulau kecil oleh Warga Negara Asing (private island), kerusakan lingkungan di PPKT, konflik pemanfaatan ruang dan sumberdaya di PPKT serta aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal logging serta penyelundupan orang dan barang di PPKT.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top