Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KKP Sertifikasi 47 Bidang Tanah di 41 Pulau Kecil

Foto : Istimewa.

Pulau Rote.

A   A   A   Pengaturan Font

"Sebagai bentuk antisipasi dan solusi bagi permasalahan tersebut, sekaligus sebagai perwujudan dari tujuan pemanfaatan PPKT, KKP sejak tahun 2017 telah melakukan pensertipikatan Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan di PPKT atas nama Pemerintah RI c.q. KKP di Pulau-Pulau Kecil Terluar," katanya.

Lebih lanjut, Tebe mengatakan PPKT memiliki nilai strategis sebagai Titik Dasar dari Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah Perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Landas Kontinen Indonesia.

"Saat ini Indonesia telah menetapkan 111 PPKT berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Selain itu, Indonesia juga telah mendepositkan pulau-pulau yang telah dibakukan namanya ke PBB sebanyak 16.671 pulau," katanya.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf mengungkapkan pada tahun 2020,sertifikasihak atas tanah dilakukan di Pulau Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti seluas 8.924 meter persegi, Pulau Bertuah Kabupaten Pesisir Barat seluas 40.000 meter persegi, Pulau Sabu Kabupaten Sabu Raijua 115.190 meter persegi, dan di Pulau Rusa Kabupaten Aceh Besar seluas 1.000 meter persegi.

"Untuk Yusuf menambahkan, selain melakukan sertifikasibsertifikat Hak Pakai atas tanah di Pulau Sabu, Kabupaten Sabu Raijua, NTT sebanyak dua bidang, yaitu bidang pertama seluas 99.500 meter persegi di Desa Dainao, Kecamatan Sabu Liae dan bidang kedua seluas 15.690 meter persegi di Desa Waduwulla, Kecamatan Sabu Liae," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top