Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KKP Perkuat Teknik Pembuktian Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kelautan Perikanan

Foto : Istimewa.

Focus Group Discussion penataan kelembagaan UPT PSDKP.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kami mendorong agar PPNS-KP mampu menyusun perencanaan dan strategi penyidikan yang baik, didukung dengan tertib administrasi penyidikan. Serta mampu menyusun analisis kasus dan analisis yuridis secara mendalam," tambah Teuku.

Baca Juga :
Pasokan Turun

Untuk diketahui, KKP melalui Ditjen PSKDP sesuai tugas dan fungsinya, bekerjasama dengan Diklat Reserese serta Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk PPNS di lingkungan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia. PPNS-KP berwenang dalam menangani perkara tindak pidana bidang kelautan dan perikanan yang diatur dalam UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Pencegahan Tindak Pudana Pencucian Uang, serta UU Cipta Kerja.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top