Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KKP: Harga Patokan Ikan Terbaru Antisipasi Potensi Kerugian Negara

Foto : ANTARA/HO-KKP

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau kemarin yang tertinggi (alat tangkap) longline dan pancing cumi bisa mencapai 400 dan 500 persen. Itu yang paling besar. Dengan sekarang direvisi sudah menjadi 104 persen (kenaikannya). Kenapa mahal, karena harga cumi di tahun 2010 hanya Rp16 ribu, saat ini rata-rata Rp60 ribu. Sekarang sudah diterima pelaku usaha karena sudah ada perubahan harga. Kalau selain alat tangkap cumi dan longline sudah di bawah 100 persen," paparnya.

Sesuai PP Nomor 85 Tahun 2021, formulasi pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbagi dalam tiga kategori yakni penarikan pra produksi, pasca produksi dan sistem kontrak.

Untuk sistem pasca produksi sendiri, masih menurut dia, baru akan diterapkan menyeluruh di pelabuhan perikanan pada awal tahun 2023 menggantikan sistem pra produksi.

Sementara untuk pelaksanaan sistem kontrak, lanjutnya, maka mekanismenya dalam tahap penggodokan.

Zaini juga menegaskan kapal penangkap ikan ukuran di bawah 30 GT yang dikenai PNBP sesuai PP 85/2021 adalah yang menangkap di atas 12 mil dengan izin dari KKP. Sementara kapal ukuran serupa yang beroperasi di bawah 12 mil, tidak dikenai PNBP dan izinnya dari Pemda.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top