Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesejahteraan Buruh

Pekerja Perikanan dan Perkebunan Kerap Diabaikan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kesejahteraan buruh di sektor perikanan dan perkebunan jauh dari kata layak karena rendahnya upah yang diterima. Padahal, waktu kerjanya sangat lama, namun nasibnya sering diabaikan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

"Sebenarnya jika mau jujur, yang lebih parah itu di sektor perikanan tangkap. Upah mereka sangat tidak layak, sementara beban kerja dan waktu kerjanya bisa lebih lama dari batas normal. Begitu juga di sektor perkebunan seperti kelapa sawit," ungkap Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kerah Biru Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Royanto Purba dalam diskusi virtual terkait "Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis" yang digelar oleh Forum Merdeka Bara Sembilan (FMB9) di Jakarta, Senin (29/4).

Karena itu, pihaknya sangat mendukung terbitnya Perpres No 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM), yang di dalam juga mengatur perlindungan hak asasi pekerja. Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 23 September 2023 lalu sebagai tindak lanjut dari peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023.

Ditegaskan Royanto, Pepres tersebut sangat sesuai dengan poin delapan dalam 17 poin Sustainable Development Goals (SDGs) terkait pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua.

"Jadi aturan baru ini sangat sesuai dengan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top