Rabu, 20 Nov 2024, 00:05 WIB

KKP Gandeng Otoritas Norwegia untuk Tingkatkan Kualitas Uji Mutu Produk Perikanan

Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini.

Foto: ANTARA/HO-KKP

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng otoritas Norwegia untuk meningkatkan kapasitas pengujian mutu dan keamanan pangan produk kelautan dan perikanan.

Kerja sama yang dijalin sekaligus untuk menyetarakan posisi dengan Norwegia dalam digitalisasi perdagangan produk perikanan.

"Isu mutu dan keamanan pangan atau food safety saat ini menjadi bagian penting dari perdagangan global berbagai komoditas, termasuk perikanan," kata Kepala Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini di Jakarta, Selasa.

Ia mengungkapkan hubungan KKP dengan Norwegia kian dekat mengingat adanya mutual recognition arrangement (MRA) dengan Norwegian Food Safety Authority (NFSA) yang ditandatangani sejak 1 Oktober 2022.

BPPMHKP merupakan otoritas Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SJMKHKP) Indonesia melalui notifikasi resmi World Trade Organization (WTO) nomor G/SPS/N/IDN/147.

Pelaksanaan proses notifikasi tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku secara nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KR.100/3/2016.

"Pengakuan BPPMHKP sebagai otoritas kompeten secara resmi diterima termasuk dari Norwegia, Uni Eropa, RRT, Amerika Serikat, Korea Selatan, Rusia, Vietnam dan banyak negara lainnya," jelasnya.

Dia menegaskan kerja sama dengan Norwergia merupakan upaya agar SJMKHP yang dilakukan BPPMHKP bisa selaras dengan arus global, khususnya dalam memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dari hulu-hilir atau di sepanjang rantai pasok.

Adapun tindak lanjut dari MRA KKP-NFSA di antaranya, normalisasi perdagangan komoditas perikanan kedua negara per 2 Oktober 2024. Kemudian rencana pelaksanaan workshop bersama di tahun 2024 terkait manajemen risiko perdagangan komoditas perikanan, join inspeksi, hingga registrasi Unit Pengolahan Ikan (UPI).

"Beberapa yang belum terlaksana karena adanya reorganisasi, seperti workshop dan kerja sama peningkatan kapasitas pengujian mutu dan joint cooperation on post market surveillance on food safety dan ini terus kita upayakan," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: