Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KKP Gagalkan Pengiriman 374,5 Kg Ikan Dilindungi

Foto : Istimewa

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita sebanyak 374,5 kg ikan beku. Ikan tersebut terdiri dari hiu kikir, hiu martil, pari kikir dan pari liong bun beku. Penyitaan dilakukan lantaran komoditas tersebut termasuk ikan dilindungi dan tercantum dalam Appendix II The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau nyaris punah.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina memaparkan kronologi pengiriman ikan beku tersebut. Dimulai pada Minggu, 21 Maret 2021, sekira pukul 09.15 WIB, petugas BKIPM Jakarta II menerima informasi adanya pengiriman ikan hiu tanpa dokumen dari Natuna, Kepulauan Riau.

"Komoditas ini dikirim melalui angkutan kapal laut dan diperkirakan kapal sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu pukul 19.00 WIB," terang Rina di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Rina menambahkan, kapal tersebut ternyata baru sandar Senin, sekira pukul 15.15 WIB di Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan manifest muatan kapal, terdapat data muatan berupa ikan hiu beku.

Petugas pun langsung melakukan verifikasi dokumen dan menemukan sertifikat kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan domestik nomor: P 8/KI -D2/25 2/3/2021/000171. Sertifikat ini dikeluarkan oleh BKIPM Tanjungpinang Wilayah Kerja Natuna tertanggal 15 Maret 2021 dengan jenis komoditas ikan hiu cucut 1.000 kilo gram (kg) dan ikan jahan sebanyak 9.000 kg.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top