Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Maritim I Sejak 2017, Satgas Tenggelamkan 488 Kapal Ilegal

KKP Fokus Atasi "Destructive Fishing"

Foto : ANTARA/Dhemas Rev iyant o

Kinerja KKP I Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Koordinator Satgas 115 Mas Achmad Santosa menyampaikan paparan pada konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KK P), Jakarta, Kamis (22/11). KK P mengungkapkan sejak Januari 2017 hingga Oktober 2018, unsur Satgas 115 telah menangkap 633 kapal pelaku illegal fishing.

A   A   A   Pengaturan Font

Meskipun telah memberantas aktivitas pencurian ikan, pemerintah masih mempunyai pekerja rumah yang belum terselesaikan yakni destructive fishing guna menjaga produktivitas hasil laut.

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KK P) terus menindak pelaku pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia. Sepanjang 2017 hingga Oktober 2018, Satgas 115 menenggelamkan hampir 500 kapal pelaku illegal fishing dengan didasarkan pada keputusan pengadilan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyampaikan sejak 2017 pihaknya menangani 134 kasus illegal fishing, 41 kasus di antaranya telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Satgas 115 juga menangkap setidaknya 633 kapal pelaku illegal fishing dengan komposisi komposisi 366 kapal ikan berbendera Indonesia dan 267 kapal asing.

"Satgas menenggelamkan 488 kapal pelaku illegal fishing berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan melakukan operasi pembersihan rumpon ilegal dan menemukan 60 rumpon ilegal di Laut Seram," papar Susi dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (22/11).

Tak hanya itu, Satgas juga menangkap kapal STS-50 (Andrey Dolgov). Kapal tersebut merupakan buronan internasional karena melakukan kejahatan perikanan di berbagai negara.

Sementara itu, dari kasus-kasus yang ditangani, Satgas 115 menemukan berbagai modus operandi illegal fishing seperti penggunaan bendera kemudahan (flag of convenience) oleh beneficiary owner yang berada di negara lain.

Selain itu, False claim bendera kebangsaan melalui pemalsuan dokumen certificate of registry, Rekrutmen foreign crews (ABK kapal dari negara lain) tanpa dokumen perizinan yang lengkap, Fraud landing (tidak mendeklarasikan/ melaporkan jenis dan jumlah ikan dengan benar), penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak dan penyelundupan narkotik dengan kapal ikan.

Di samping itu, Satgas 115 telah membentuk working group yang terdiri dari beberapa negara untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari investigasi FV STS-50. Working group ini diinisiasi melalui Regional Investigative and Analytical Case Meeting (RIACM) yang diselenggarakan di Jakarta 4-5 Juli lalu.

Terkait rencana tahun depan, Susi berharap, pada awal 2019, Satgas bisa menertibkan aktivitas pertambangan di laut. "Saya berharap, tambang ilegal, minyak ilegal, timah ilegal, dan lain-lain yang ilegal di laut segera kita tertibkan, dan itu akan mengembalikan surplus dari pada nilai ekonomi Indonesia yang tadinya selalu di bawah," kata Susi.

Dijelaskanya, ada pekerjaan yang belum terselesaikan secara tuntas, yakni kegiatan penangkapan ikan yang merusak atau destructive fishing, pengeboman dan lain-lain. Dirinya berharap semua lembaga yang tergabung dalam Satgas bahu-membahu menuntaskan pekerjaan yang belum rampung tersebut.

Penyatuan Langkah

Mantan Ketua Pelaksana Harian Satgas 115, Laksdya Ahmad Taufieqqurahman, mengakui dirinya mengikuti Satgas 115 dari awal. Apabila mengikuti Perpres, Satgas sebenarnya power full karena dari situ boleh mengendalikan. Tetapi dalam perjalanannya, ternyata tidak semudah apa yang ada di atas kertas

"Tetapi, dengan mengedepankan asas-asas operasi militer, selain perang, yaitu lebih mengedapankan unity of effort dibandingkan unity of command, sehingga kita terjalin kerja sama yang luar biasa," pungkasnya. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top