Sektor Perikanan
KKP Buka Peluang Pasar Baru Produk Udang Indonesia ke Luar Negeri
Foto : Istimewa
Sedangkan terkait tuduhan antidumping, keputusan final determination yang dirilis USDOC pada 22 Oktober menetapkan bea masuk tambahan sementara sebesar 3,9% untuk udang Indonesia. Angka tersebut lebih rendah dibanding hasil preliminary determination yang sempat dikeluarkan yakni sebesar 6,3%.
"Kita tidak dituduh melakukan subsidi terhadap industri udang nasional sehingga tarif CVDnya 0 persen, sementara anti dumpung kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Ini merupakan capaian positif, sebelum hasil akhir pada 5 Desember nanti," bebernya.
Redaktur : andes
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya